RKJM SDN ALUE CANANG
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas)
Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan menyebutkan bahwa setiap
sekolah harus menyusun rencana kerja sekolah yang terdiri dari rencana kerja jangka
menengah dan rencana kerja tahunan. Ketentuan tentang rencana kerja jangka
menengah yang selanjutnya disebut RKJM dan rencana kerja tahunan yang
selanjutnya disebut RKT ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah nomor 17
tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada Pasal 51,
menyatakan bahwa satuan pendidikan usia dini, pendidikan dasar dan menengah
harus membuat kebijakan tentang perencanaan program dan pelaksanaannya secara
transparan dan akuntabel.
Manajemen Berbasis Sekolah yang selanjutnya
disebut MBS merupakan salah satu amanah
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Oleh
karena itu setiap satuan pendidikan diwajibkan menerapkannya dalam bentuk
kebijakan-kebijakan nyata untuk mengelola satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud, dalam rangka mewujudkan sistem pengelolaan dan manajerial sekolah
yang transparan dan akuntabel, tanpa meninggalkan peran serta masyarakat, dan
pengelolaan pembelajaran yang optimal. Kebijakan ini diberlakukan secara
nasional pada setiap satuan pendidikan termasuk di lingkungan Sekolah Dasar
UPT Dinas Pendidikan, Rantau Selamat.
Tiga pilar MBS meliputi aspek pengelolaan
yang transparan; pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan;
dan peran serta masyarakat yang semakin meningkat. Secara ideal,
variabel-variabel tersebut harus mampu berjalan beriringan untuk mewujudkan
postur MBS sebagaimana dikehendaki dalam Undang-undang Sistem Pendidikan
Nasional. Konsekuensinya adalah terciptanya sebuah sistem pengelolaan satuan
pendidikan dengan anatomi yang sejalan dengan pilar-pilar MBS.
Kesebangunan konsep pengelolaan satuan
pendidikan dengan pilar-pilar MBS akan memudahkan pencapaian tujuan MBS, yaitu
peningkatan prestasi belajar peserta didik dan akuntabilitas publik. Prestasi belajar
peserta didik secara nyata ditunjukkan dalam bentuk peningkatan kualitas
lulusan, yang di dalamnya tidak saja merepresentasikan pencapaian prestasi
akademik, tetapi juga terkandung nilai-nilai kualitatif pembangunan karakter.
Sedangkan akuntabilitas publik ditunjukkan dalam bentuk transparansi
pengelolaan terutama pengelolaan keuangan dan peran serta aktif masyarakat
dalam setiap kebijakan satuan pendidikan yang memang mengharuskan adanya
partisipasi masyarakat.
Dalam rangka menuju MBS yang ideal maka
pengelolaan satuan pendidikan harus berbasis pada perencanaan yang sesuai
dengan kondisi sekolah, sebagai bentuk perangkat lunak kebijakan yang akan dilaksanakan
dalam rangka pencapaian tujuan MBS.
Sebagai salah satu fungsi manajemen yang paling dasar, maka perencanaan
harus mampu menjadi pijakan bagi fungsi manajemen yang lain, misalnya pengorganisasian sumber daya yang ada,
pengarahan, pengawasan, dan motivasi sehingga fungsi-fungsi manajemen dalam
pengelolaan satuan pendidikan dapat didistribusikan secara optimal.
Fungsi perencanaan dalam manajemen
pengelolaan satuan pendidikan diwujudkan dalam bentuk RKT yang mewakili rencana
kebijakan pengelolaan sekolah dalam kurun waktu satu tahun. Kurun waktu satu
tahun dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan terhadap satuan pendidikan dalam
pengembangan institusi hingga tercapainya postur satuan pendidikan yang sejalan dengan visi dan misi SD
Negeri Alue Canang Kecamatan Birem
Bayeun Kabupaten Aceh Timur.
Sebagai salah satu sekolah dasar di
lingkungan Dinas Pendidikan, Kabupaten
Aceh Timur, maka SD Negeri Alue Canang Kecamatan Birem Bayeun yang
pada saat RKT ini disusun memiliki jumlah peserta didik sebanyak 160 orang, dan dibimbing
oleh 14 guru,
terus berupaya meningkatkan sistem pengelolaan sekolah sesuai dengan amanah
Undang-undang.
Dasar-dasar manajemen berbasis sekolah
pada SD Negeri Alue Canang
Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, diupayakan
dengan mengeksplorasi seluruh kemampuan dan sumber daya yang dimiliki oleh
sekolah. Formalisasi rencana pelaksanaan terhadap manajemen berbasis sekolah
diharapkan mampu menjadi acuan dan pedoman bagi kami, dalam rangka mencapai
visi sekolah dengan merealisasikan misi yang sudah ditetapkan sebelumnya dengan
indikator yang jelas dan terukur.
B. Landasan
Sebagai landasan fundamental tempat
berpijak dalam penyusunan program kerja sekolah ini adalah:
1. Undang-undang
RI nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Permendiknas
Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan oleh Satuan Pendidikan.
4. Visi
dan Misi SD Negeri Alue Canang Kecamatan
Birem Bayeun.
5. Rencana
Kerja Sekolah (RKS) SD Alue Canang.
6. Ketetapan
bersama Kepala Sekolah, Guru, dan Pengurus Komite.
C. Tujuan Penyusunan
Secara garis besar dapat dikemukakan
bahwa tujuan penyusunan program kerja SD Negeri Alue Canang Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur Tahun Pelajaran 2013/2014
dapat dikemukakan sebagai berikut:
1. Untuk
menyatukan pandangan dan cita-cita bagi seluruh warga sekolah dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan;
2. Untuk
memudahkan dalam melaksanakan tugas pengelolaan sekolah sesuai bidang masing-masing;
3. Untuk
memudahkan dalam melaksanakan evaluasi tugas yang telah berhasil dicapai atau
yang belum dicapai;
4. Sebagai
tempat berpijak untuk kesinambungan pelaksanaan Program Sekolah pada tahun
berikutnya;
5. Memberikan
gambaran kondisi nyata saat ini dan kondisi yang diharapkan dapat terwujud
dalam waktu satu tahun ke depan;
6. Sebagai
bentuk laporan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan yang membutuhkan;
7. Sebagai
bahan kajian bagi pendidik dan atau tenaga kependidikan baru yang ditempatkan di
SD Negeri Alue Canang
8. Sebagai
referensi bagi para peneliti yang ingin mengadakan penelitian di SD Negeri Alue Canang.